Kewajiban Polisi Saat Penangkapan: Due Process Of Law

by -51 Views

Dalam proses penegakan hukum, penting untuk memastikan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh polisi memenuhi standar hukum yang berlaku. Advokat H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil. dari Kantor Law Office ARD & Associates menegaskan bahwa penangkapan yang tidak sesuai prosedur dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia dan dibatalkannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut H. Ariadi, polisi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap penangkapan dilakukan sesuai dengan due process of law. Ini berarti bahwa setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, dan harus menghormati hak tersangka.

Ada tujuh kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh polisi dalam melakukan penangkapan, antara lain menunjukkan identitas diri sebagai petugas sebelum melaksanakan penangkapan, memiliki surat perintah penangkapan yang sah kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, memberikan pemberitahuan alasan penangkapan kepada tersangka, memberikan hak pendampingan penasihat hukum kepada tersangka, menghormati hak asasi tersangka, membuat berita acara penangkapan secara resmi, dan membawa tersangka ke penyidik dalam waktu maksimal 24 jam setelah penangkapan.

Jika salah satu kewajiban ini dilanggar oleh polisi, maka tindakan penangkapan bisa dianggap tidak sah dan bisa menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan. H. Ariadi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak-hak mereka jika terlibat dalam proses hukum.

Kasus pelanggaran prosedur penangkapan masih menjadi perhatian di Indonesia, terutama dalam konteks penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.