Kejari Surabaya Menangkap Eddy Gunawan: Fakta Terpidana Kredit Macet

by -33 Views

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan yang terdapat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya dengan nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam pada pukul 18.00 WIB. Eddy merupakan terpidana dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri senilai Rp.90 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin, selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp.172 miliar pada tahun 2008. Dalam pengajuannya, PT. SBA menggunakan agunan 15 kapal kargo miliknya. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami masalah dan sisa kredit Rp.90 miliar tidak dibayarkan oleh PT. SBA. Eddy Gunawan Tambrin bahkan menjual 15 kapal yang dijadikan agunan tanpa melunasi kredit ke Bank Mandiri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy Gunawan Tambrin terbukti bersalah atas tindak pidana Korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebanyak 36,4 milyar rupiah kepada terpidana.

Setelah ditangkap pada tanggal 4 Pebruari 2025, Eddy Gunawan Tambrin kini telah dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah tiba di Surabaya pada tanggal 5 Pebruari 2025. Tindakan ini dilakukan oleh Tim Satgas Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengeksekusi terpidana sesuai keputusan hukum yang berlaku.