“Geger Mutilasi Mayat Uswatun: Kronologi & Wawasan”

by -11 Views

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto, atau dikenal sebagai Antok (32), terhadap Uswatun Khasanah (29) telah mengejutkan masyarakat Jawa Timur. Kronologi kejadian tersebut dimulai pada 19 Januari 2025 di Hotel Adi Surya, Kediri, di mana Antok mencekik Uswatun hingga tewas setelah terjadi percekcokan di kamar hotel. Selanjutnya, Antok memutilasi tubuh Uswatun selama lima jam di kamar hotel menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.

Pada 20 Januari 2025, Antok berencana memasukkan tubuh korban ke dalam koper namun akhirnya memutuskan untuk memotong tubuh korban mulai dari kepala hingga betis. Setelah itu, Antok meminta bantuan seorang rekannya untuk mengambil koper dan alat-alat lain dari rumahnya di Dusun Banaran, Tulungagung.

Pelaku kemudian membuang potongan tubuh korban di beberapa lokasi, di antaranya di Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi; Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kecamatan Sampung, Ponorogo; dan di bawah jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Mayat tanpa kepala dan kaki kemudian ditemukan oleh seorang warga di Desa Dadapan, Ngawi, pada 23 Januari 2025.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Antok di Tulungagung pada 26 Januari 2025. Barang bukti yang disita antara lain pisau buah yang digunakan untuk mutilasi, kendaraan yang digunakan pelaku, koper, dan plastik pembungkus potongan tubuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan kekejaman dalam tindak kriminalitas di Indonesia. Upaya pelaku untuk menghilangkan jejak terbongkar berkat kinerja baik pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.