Pilot F1 Dapat Didenda Rp1,3 Miliar: Kontroversi di Sorot

by -44 Views

Federasi Otomotif Internasional (FIA) telah mengeluarkan sejumlah pedoman hukuman dari para hakim garis yang bisa membuat pembalap Formula 1 dikenakan denda atau kehilangan poin kejuaraan karena menggunakan kata-kata kotor atau melanggar kode etik lainnya. Pedoman terbaru dari kode olahraga FIA yang dirilis pada Rabu (22/1/2025) mencakup aturan untuk pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Pasal 12, terutama yang terkait dengan kasus-kasus pelanggaran. FIA mendefinisikan pelanggaran sebagai “penggunaan bahasa (lisan atau tertulis), gerakan dan/atau tanda yang menyinggung, menghina, kasar, tidak sopan, atau kasar secara wajar dan dapat dianggap sebagai hal yang tidak pantas atau menyebabkan pelanggaran, penghinaan, atau ketidak nyamanan.” Pedoman ini juga mencakup besaran denda dasar, yang akan di kalikan empat untuk pembalap F1. Denda dasar untuk pelanggaran tertentu bisa mencapai 10.000 euro (sekitar Rp169,9 juta) untuk pelanggaran pertama – yang akan meningkat menjadi 40.000 euro untuk pembalap F1, dan meningkat lagi menjadi denda dasar 20.000 euro (80.000 euro di F1) serta skorsing selama satu bulan untuk pelanggaran kedua. Hukuman serupa juga akan diberikan untuk tindakan yang menyebabkan cedera moral atau kerugian pada FIA atau untuk setiap hasutan publik terhadap kekerasan atau kebencian. Kode Olahraga Internasional juga telah menambahkan klausul tambahan, termasuk pelanggaran atas kegagalan mematuhi pedoman lingkungan yang diberikan oleh badan pengatur. Jadi, penting bagi pembalap untuk berhati-hati dan mematuhi ketentuan-ketentuan ini agar terhindar dari sanksi yang lebih berat.