Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar di PN Surabaya pada Rabu (22/1/2025). Topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pendaftaran piutang oleh Bank Victoria yang terlambat namun masih didaftarkan melewati batas akhir pendaftaran. Kurator menjelaskan alasan-alasan mengapa piutang Bank Victoria perlu diakomodir meskipun Kreditor menyatakan keberatannya. Beryl Cholif Arrachman, dari tim kuasa hukum paguyuban korban pembeli unit Apartemen Puricity, menekankan bahwa piutang Bank Victoria telah terlambat lebih dari 1 tahun dan seharusnya ditolak berdasarkan Pasal 133 UU Kepailitan. Pada rapat sebelumnya, terdapat pembahasan mengenai Pasal 187, Pasal 200, dan Pasal 179 ayat (5) UU Kepailitan serta penolakan piutang oleh Kreditor kepada Bank Victoria. Selain itu, perwakilan Bank Victoria menawarkan kompensasi yang rendah kepada Kreditor Konkuren yang menimbulkan ketidaksetujuan. Taufan Mandala Hakim Pengawas mengusulkan perundingan antara Kreditor Konkuren, Bank Victoria, dan Kurator untuk menentukan pembagian komitmen yang adil. Kreditor juga membahas biaya-biaya yang fantastis terkait fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan, dan biaya PKPU yang tidak seimbang dengan kompensasi yang diterima. Beryl menegaskan bahwa jika piutang Bank Victoria diakomodir secara tidak adil, Kreditor Konkuren akan dirugikan. Rapat diakhiri tanpa keputusan dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2025. Kreditor menyatakan kekecewaan terhadap janji-janji yang belum dipenuhi.
Keadilan dan Transparansi dalam Tuntutan Kreditor PT. MBC
