Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Peralihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih maju dan inklusif. Iqbal menyoroti bahwa sinergi antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci dalam mewujudkan hal ini.
Iqbal menganggap langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto sebagai sinyal positif bagi industri. Dia menegaskan bahwa seluruh pelaku industri, termasuk Tokocrypto, telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan. Iqbal berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi yang ada dapat mendorong inovasi sekaligus melindungi konsumen.
Pada akhirnya, Iqbal menyatakan bahwa pengawasan oleh OJK harus didukung oleh upaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan. Dia berharap OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi untuk industri kripto di Indonesia. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung upaya regulator dalam membangun industri yang sehat, dengan keyakinan bahwa regulasi yang baik membentuk dasar bagi pertumbuhan yang berkelanjutan.