Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Proyek ini melibatkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi, yang telah menyebabkan pemilik tanah di beberapa distrik menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) menilai bahwa proyek ini melanggar hak hidup masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup. Masyarakat setempat dan organisasi lingkungan hidup juga tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengritik proyek ini karena proyek ini mengancam keberadaan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di daerah Merauke. LBH Papua juga telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah agar menghentikan proyek ini.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke dengan keyakinan bahwa proyek ini akan memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Menteri Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian juga menyatakan bahwa proyek ini sangat penting untuk mempercepat swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.
Sebagai informasi, artikel aslinya dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html