Singapura Akan Menghukum Tiga Aktivis Perempuan Pro-Palestina

by -86 Views

TIGA aktivis perempuan pro-Palestina di Singapura menghadapi ancaman penjara karena dituduh melanggar hukum dengan mengorganisir aksi solidaritas untuk Palestina yang dilarang di negara tetangga tersebut.

Channel News Asia (CNA) melaporkan bahwa ketiga perempuan itu didakwa karena membentuk kelompok sekitar 70 orang yang mengirimkan surat ke Istana untuk mendukung perjuangan Palestina. Dakwaan terhadap mereka dibacakan di pengadilan pada Kamis (27/6/2024).

Para aktivis tersebut adalah Annamalai Kokila Parvathi (35 tahun), Siti Amirah Mohamed Asrori (29 tahun), dan Mossammad Sobikun Nahar (25 tahun). Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum karena mengadakan pertemuan atau prosesi tanpa izin pada 2 Februari di sepanjang Istana, yang merupakan area terlarang.

Pada 2 Februari, sekelompok orang berkumpul di Orchard Road dengan membawa payung bergambar semangka sebagai simbol solidaritas Palestina. Mereka berjalan menuju Istana untuk menyampaikan surat kepada Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Polisi mencatat bahwa Annamalai sebelumnya telah diberi peringatan karena melanggar hukum dalam pertemuan publik tanpa izin. Annamalai juga diduga bersekongkol dengan Mossammad, Siti Amirah, dan lainnya dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa diwakili oleh pengacara Derek Wong di pengadilan. Mereka ditawari jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura. Kasus Mossammad dan Annamalai akan dibahas lebih lanjut pada Agustus, sementara kasus Siti Amirah akan disidangkan pada Juli.

Polisi Singapura menyatakan bahwa warga tidak diperbolehkan melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum dan perdamaian. Mereka disarankan untuk berpartisipasi dalam forum dan kegiatan yang sesuai untuk mengekspresikan pandangan mereka terkait konflik Israel-Palestina.

Jika terbukti bersalah, para aktivis tersebut dapat dihukum dengan penjara selama tidak lebih dari enam bulan atau didenda hingga 10.000 dolar Singapura.