DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

by -56 Views

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa dari awal Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK. “Kami tidak diberi bahan, pimpinan juga tidak memberikan salinan itu,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa Pansus baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK, namun informasinya sudah merupakan rangkuman hasil rekomendasi dari BPK dan tidak secara detail. Sehingga, mereka tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Pansus tidak memegang itu, karena yang memegang adalah eksekutif, sedangkan pimpinan legislatif yang memegang,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam waktu 60 hari. Termasuk dalam hal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), serta proses pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.

Dia menegaskan bahwa setelah 60 hari, apakah ada atau tidak ada upaya penyelesaian temuan-temuan tersebut, pihaknya akan tetap kembali ke BPK dan meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. “Jadi akan ada pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Setelah rapat paripurna internal kemarin, DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan dengan alasan tidak kuarum. Pada prinsipnya, Fraksi PKB tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut, terutama poin ke-9 yang berubah saat dibacakan di paripurna.

Radar mencoba untuk mengkonfirmasi tentang temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat mencoba menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Source link