Apa Yang Terjadi pada Umat Islam di Thailand Setelah Legalisasi Pernikahan Sejenis?

by -78 Views

Dalam wawancara yang diselenggarakan oleh ApakhabarTV asal Malaysia, pada 26 Mei lalu, anggota parlemen Thailand, Narathiwat Kamonsak Leewamoh, yang juga dikenal sebagai Wan Johan, juru bicara Partai Prachachart, menegaskan, “Undang-undang pernikahan sesama jenis tidak berlaku untuk Muslim di empat provinsi yaitu Satun, Yala, Pattani, dan Narathiwat,” kata dia, Ahad (26/5/2024) malam.

Wan Johan beragama Islam. Partainya, Prachachart, berdiri pada tahun 2018, dan terutama mengusung isu-isu kelompok minoritas, termasuk Muslim Thailand. Partai ini hanya memiliki sembilan kursi dari 500 kursi di parlemen negeri gajah putih itu.

Wan Johan kemudian meminta agar umat Islam di provinsi-provinsi tersebut untuk tidak bingung dengan undang-undang pernikahan sesama jenis. “Anggota parlemen Muslim, khususnya dari Partai Prachachart, menentang undang-undang tersebut. Namun, karena suara kami hanya berjumlah sembilan dibandingkan dengan partai lain, sudah pasti suara kami tidak akan didengar,” kata dia.

Ia kembali menegaskan, “Kedua kalimat itu menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku untuk Muslim di empat provinsi dengan hukum Islam setempat.”

Sebagai catatan, keempat provinsi tersebut memang memiliki aturan hukum Islam, tetapi bukan hukum Syariah. Mereka diatur oleh dewan agama Islam provinsi masing-masing.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan ApaKhabarTV pada 28 April, Wan Johan, yang juga seorang pengacara, mengatakan partainya sedang mempelajari undang-undang untuk mencegah unsur LGBTQ menyusup ke komunitas Muslim di Thailand.

Wan Johan menyampaikan kekhawatiran bahwa dalam komite kedua yang meninjau draf undang-undang, dua kalimat tersebut amat mungkin dicabut. “Di dalam komite kedua ada seorang Muslim yang sangat mendukung LGBTQ. Dia seorang Muslim tetapi mendukung masalah ini,” kata Wan Johan.

“Namun, kami juga mengirim perwakilan ke komite ini untuk menjelaskan secara rinci tentang larangan Islam terhadap pernikahan sesama jenis. Ada juga anggota partai lain di komite ini.”

“Kami harus melobi anggota parlemen lain untuk memastikan kedua kalimat itu tetap ada dalam RUU. Alhamdulillah, hasilnya undang-undang tersebut tidak berlaku untuk Muslim di empat provinsi tersebut,” ujar dia.

“Sebenarnya, komunitas LGBTQ ingin undang-undang tersebut berlaku untuk semua warga negara Thailand. Tapi kami mencegahnya dan berhasil,” jelasnya lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan apakah pernikahan sesama jenis oleh pengikut agama lain di empat provinsi tersebut menjadi masalah, Wan Johan mengatakan itu bukan masalah karena tidak melibatkan Muslim. “Kami telah memasang ‘pagar’ untuk mencegah aktivitas LGBTQ menyebar di kalangan Muslim di Satun, Yala, Narathiwat, dan Pattani,” ujar dia.

Namun, Wan Johan menegaskan bahwa tanggung jawab dirinya dan anggota Partai Prachachart tidak hanya terbatas pada Muslim di Thailand Selatan saja, tetapi juga mencakup seluruh Muslim di Thailand.