Legislator: Teknologi Penting dalam Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelaskan tentang UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini dibuat dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan. “Namun, penyadapan tetap penting untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak orang,” kata TB Hasanuddin.
Menurut laporan dari Amnesty International, terdapat berbagai ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik keamanan siber yang kuat, seperti menggunakan kata sandi yang kompleks, mengaktifkan otentikasi dua faktor, dan menjaga perangkat lunak tetap terupdate.
TB Hasanuddin juga menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) yang bertema “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus” baru-baru ini.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penyadapan dilakukan hanya untuk kepentingan negara sebagai prioritas utama dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar intelijen, yaitu keberhasilan yang tidak dipublikasikan dan kegagalan yang tidak diketahui.
Tubagus Hasanuddin juga menyatakan pentingnya moral dan etika aparat dalam melaksanakan praktik penyadapan sehingga tidak disalahgunakan.
Dalam seminar tersebut, TB Hasanuddin berbicara tentang pengalamannya dan pandangannya mengenai intelijen. TB Hasanuddin mengulas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen, serta tantangan dalam penyadapan.
“Di masa lalu, operasi intelijen dilakukan dengan sumber daya yang terbatas dan teknologi yang kurang memadai, sehingga situasinya sering disebut senyap dan berbahaya,” kata TB Hasanuddin.
Seminar tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua, yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkaya pendidikan, terutama dalam bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru.
Moderator seminar, Direktur CESFAS, Darynaufal Mulyaman, menekankan pentingnya diskusi mengenai aturan baru dalam penyadapan oleh POLRI, TNI, dan kebebasan pers, serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil.
Seminar ini bertujuan untuk membahas isu spyware serta pentingnya regulasi yang dapat seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Dengan kehadiran berbagai pakar dan praktisi di bidang tersebut, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi dan pandangan yang beragam dari para ahli dan praktisi, acara ini berhasil memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog konstruktif mengenai regulasi spionase di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital dengan lebih siap dan responsif.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/sex5pt512/legislator-nilai-teknologi-penting-dalam-kegiatan-intelijen





