Israel dikecam karena Memotong Pemasukan Pajak Palestina Sebagai ”Kesalahan Besar”

by -98 Views

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich (kanan). Smotrich memotong dan mengalihkan dana pemasukan pajak Palestina untuk warga Israel yang terkena serangan. (ilustrasi)

WASHINGTON – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan bahwa keputusan Israel memotong dan mengalihkan dana pemasukan pajak Palestina sebesar 35 juta dolar AS (Rp 568,94 miliar) yang dipungutkannya merupakan “kesalahan besar” dan harus segera dibatalkan.

Juru Bicara Deplu AS Matthew Miller menyebut, keputusan pimpinan otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich menyerahkan dana tersebut untuk warga Israel yang terkena serangan, justru menyakiti rakyat Palestina. “Penting sekali untuk memastikan rakyat Palestina dapat mengakses dana mereka untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan menjalankan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Miller.

Ia mengatakan, Otoritas Palestina (PA), sebagai badan yang berhak menerima dana tersebut, telah bekerja keras menjaga situasi kondusif di kawasan Tepi Barat, khususnya sejak agresi penjajah Israel ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023. “Tindakan yang diambil pemerintah Israel tersebut berisiko memperburuk stabilitas Tepi Barat dan berdampak buruk pada keamanan Israel sendiri,” ucap Jubir.

Smotrich sebelumnya mengatakan ia memutuskan memotong 35 juta dolar AS dari seluruh dana yang berhak diterima PA dan mengalihkannya untuk korban serangan Palestina. Pekan lalu, dinas keamanan domestik Israel Shin Bet memperingatkan kebijakan Israel terhadap PA di Tepi Barat yang diduduki dapat menyebabkan ambruknya otoritas itu.

Dilansir laman Anadolu, PA hanya dapat membayar setengah gaji pegawainya bulan lalu, karena Israel memutuskan menahan transfer dana pemasukan pajak yang seharusnya diterima Palestina. Pemasukan pajak tersebut, yang dikenal di Palestina dan Israel sebagai “maqasa,” dipungutkan zionis Israel untuk PA dari impor dan ekspor Palestina.

Negara penjajah itu berhak mendapat tiga persen komisi dari seluruh pungutan yang didapatkan. Pemasukan tersebut diperkirakan berjumlah 220 juta dolar AS (Rp3,58 triliun) setiap bulannya dan menjadi sumber pemasukan terbesar bagi Negara Palestina.

sumber : Antara

Sumber: Republika