DEN HAAG- Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa ancaman untuk menanggapi keputusan Mahkamah dapat dianggap sebagai suatu kejahatan.
Melalui unggahan di media sosial X, Kantor Kejaksaan ICC saat ini menyerukan penghentian segera segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi atau mempengaruhi para pejabat Mahkamah secara berlebihan.
Pihaknya menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menetapkan struktur dan yurisdiksi ICC, melarang perbuatan (ancaman) demikian.
Pernyataan Kantor Kejaksaan ICC itu muncul di tengah laporan media Israel yang mengungkapkan kekhawatiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC di Den Haag terhadap dirinya.
Harian Israel Hayom menyebutkan bahwa muncul spekulasi yang menunjukkan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, antara lain PM Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Netanyahu meremehkan efektivitas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap dirinya atau anggota pemerintahannya.
Sementara, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menggambarkan surat perintah penangkapan dari ICC Den Haag sebagai “kemunafikan absolut,” menurut Channel 12 Israel.
ICC mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.
Pekan lalu Israel menyuarakan kekhawatirannya ICC dapat mempersiapkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah Israel atas dakwaan terkait perangnya di Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan Israel berharap ICC untuk “menahan diri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel.”
“Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang,” tambahnya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC tidak dapat berdampak pada tindakan Israel. Tapi dapat menjadi preseden berbahaya.
Dalam responsnya juga, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.
Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
Pada Oktober lalu Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pejuang Hamas di Israel dan pasukan Israel di Gaza. Pada Senin (29/5/2024) lalu juru bicara Gedung Putih mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi “pada situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikannya.”
BUKTI GENOSIDA ISRAEL – (Republika)
Sumber: Republika