Jika tidak berani menangkap Benjamin Netanyahu, bubarkan Mahkamah Internasional

by -100 Views

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dipanggil untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dianggap sangat biadab.

“Mari kita lihat apakah ICC masih memiliki keberanian atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak bisa lagi dipercayai sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kami meminta kepada masyarakat dunia untuk membubarkan mahkamah tersebut,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Anwar menegaskan bahwa penangkapan Netanyahu tidak perlu melalui proses yang panjang. Menurutnya, Israel telah melakukan tindakan genosida yang telah membunuh 33.797 orang dan melukai 76.465 orang warga Palestina dalam enam bulan terakhir.

“Ini merupakan tindakan genosida yang jelas dilakukan oleh Benjamin Netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina,” katanya.

Sumber: Antara