Oleh Prabowo Subianto, kutipan dari “Strategi Transformasi Nasional: Menuju Indonesia Emas 2045,” halaman 211-212, edisi softcover keempat.
Koperasi pada dasarnya tentang menyamakan peluang. Mereka ada untuk memberdayakan mereka yang berada dalam ketidakuntungan, oleh karena itu pembaruan mereka dalam ekonomi kita sangat penting.
Namun, ini tidak berarti kita harus menguatkan koperasi dengan merugikan sektor swasta. Jauh dari itu. Doktrin ekonomi kita mendorong persaingan: biarkan sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi bersaing untuk kemajuan.
Namun, koperasi bertugas mendukung atau memberdayakan kaum kurang beruntung. Prinsip ini bukan tentang menciptakan opposition tetapi tentang bergerak maju bersama.
Oleh karena itu, sektor swasta, BUMN, dan koperasi sama-sama memiliki peran dalam mendorong ekonomi bangsa kita. Masing-masing, dengan kekuatan uniknya, dapat memberikan kontribusi yang signifikan. Pendekatan ini telah sukses terbukti di negara-negara seperti Korea, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China.
Pernah ada waktu ketika koperasi Indonesia menjadi iri dari banyak negara, yang datang untuk belajar dari inisiatif kita seperti BIMAS dan BULOG, dan perjalanan kita menuju swasembada.
Saya yakin dengan kepemimpinan yang tepat, koperasi di Indonesia dapat berkembang dan menjadi alat yang sangat bermanfaat untuk kesetaraan.
Ya, pasti akan ada tantangan dan kegagalan.
Contohnya, mari bicara tentang produksi dan distribusi pupuk. Pupuk diproduksi oleh pabrik-pabrik milik negara, oleh rakyat, bukan? Uang rakyat yang membangun pabrik-pabrik itu. Modal kerja adalah uang rakyat. Tetapi, begitu pupuk diproduksi dan siap didistribusikan, pupuk tersebut berada di tangan distributor swasta. Pada masa Presiden Suharto, pada era Orde Baru, tidak seperti ini. Distribusi pupuk diurus oleh koperasi, koperasi unit desa (KUD).
Karena beberapa menganggap koperasi tidak sejalan dengan prinsip pasar bebas, mereka digantikan dengan perusahaan swasta. Dengan privatisasi, distribusi jatuh ke tangan perusahaan perseroan terbatas (PT), membuka jalan ke dalam skenario yang terlalu familar di Indonesia, bukan? Nepotisme menjadi pusat perhatian.
Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada prinsip-prinsip yang tepat. Ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, didanai oleh anggaran negara – uang rakyat; distribusinya juga seharusnya dilakukan oleh rakyat, melalui koperasi dan pemerintah jika perlu.
Selain sebagai alat untuk kesetaraan, koperasi juga dapat mendorong swasembada kita. Namun, ini memerlukan upaya bersama, pemikiran, dan komitmen yang serius. Kita tidak bisa menganggap ini seperti biasanya. Ini bukan tugas biasa. Kita harus mendekatinya sebagai usaha nasional.

