Resolusi Dewan Keamanan PBB yang Mengikat Zionis Israel di Jalur Gaza

by -106 Views

Pada Selasa (26/3/2024), China kembali menegaskan bahwa “Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat” Israel, khususnya dalam situasi di Jalur Gaza, dan menolak klaim Amerika Serikat yang menyatakan sebaliknya.

China mengimbau pihak terkait agar memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan mengambil tindakan sebagaimana diwajibkan oleh resolusi tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap klaim Amerika Serikat yang menyatakan bahwa resolusi yang disahkan pada Senin “tidak mengikat” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza.

Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 74.694 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok. Piagam PBB menetapkan bahwa resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum berdasarkan hukum internasional.

Dewan Keamanan telah mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan. Resolusi tersebut menekankan pentingnya pembebasan semua sandera segera dan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kemanusiaan lainnya.

China menegaskan bahwa resolusi Dewan Keamanan tersebut masih membawa harapan dan harus diimplementasikan secara tepat waktu dan menyeluruh. China juga berharap negara-negara yang memiliki pengaruh signifikan dapat memainkan peran positifnya dalam mendukung implementasi resolusi tersebut.

China akan terus berupaya bersama dengan semua pihak untuk mengakhiri pertempuran di Gaza, meringankan bencana kemanusiaan, dan menerapkan solusi dua negara. Lebih dari 32.400 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 74.800 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan kebutuhan pokok. Israel dituntut akibat genosida di Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Kelaparan Esktrem di Gaza (Republika).