Fiji Menyalahkan Hamas

by -122 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyelesaikan proses sejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun atas wilayah yang diinginkan oleh Palestina sebagai negara masa depan pada Senin (26/2/2024). Sebagian besar peserta sidang, termasuk 52 negara dan tiga lembaga internasional, menentang pendudukan Israel yang dianggap ilegal atas Palestina.

Fiji adalah salah satu negara yang berpendapat bahwa ICJ seharusnya menolak permintaan fatwa hukum tentang legalitas pendudukan Israel atas Palestina. Negara kecil yang mendukung Israel ini langsung menuduh serangan Hamas yang memicu perang di Gaza dan menewaskan sekitar 1.200 orang.

Selama enam hari, ICJ mendengarkan pernyataan lisan dari beberapa negara yang sebelumnya belum pernah terjadi. Mayoritas negara berpendapat bahwa Israel melanggar hukum internasional dan mendesak pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Wakil Menteri Luar Negeri Turki, Ahmet Yildiz, menyatakan bahwa pendudukan Israel menyulitkan perdamaian, terutama dalam konteks Yerusalem Timur dan visi dua negara. Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menuntut akhir total dan tanpa syarat bagi pendudukan Israel.

Amerika Serikat memperingatkan ICJ agar tidak mengeluarkan fatwa hukum dan meminta penarikan segera tentara Israel dari Gaza. ICJ menggelar dengar pendapat untuk membahas permintaan Majelis Umum PBB tentang legalitas pendudukan Israel atas Palestina dan akan mengeluarkan pendapat penasehat sekitar enam bulan setelah proses pernyataan lisan.

Sumber: Republika