Solusi Paradoks Indonesia: Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka (Mewujudkan Ekonomi Konstitusi)

by -107 Views

Untuk mewujudkan ekonomi konstitusi, saya percaya bahwa kita harus kembali kepada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-undang Dasar ’45, khususnya pasal 33. Pasal 33 menegaskan bahwa ekonomi kita harus berasaskan kekeluargaan dan bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting serta kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.

Setelah tahun 1998, saya berpendapat bahwa kita telah keliru dalam melupakan jati diri kita dan meninggalkan ekonomi Pancasila. Kita harus kembali kepada prinsip-prinsip ini dan membangkitkan kesadaran akan kekuatan negara kita sendiri. Nasionalisme bukanlah hal yang jelek, melainkan cinta terhadap bangsa sendiri. Kita harus mampu mencintai dan membela kepentingan nasional kita sendiri.

Sosialisme murni tidaklah bisa dijalankan, namun demikian ekonomi campuran atau ekonomi konstitusi adalah pilihan yang tepat. Kita harus mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme untuk menciptakan ekonomi yang berlandaskan kekeluargaan dan kepentingan rakyat banyak. Pemerintah harus menjadi pelopor dalam membangun ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

Dengan mengadopsi paham ekonomi konstitusi, kita bisa mengurangi ketergantungan pada luar negeri dan meningkatkan kompleksitas ekonomi kita. Kita harus berani menentang arus globalisasi yang tidak selalu menguntungkan kita dan kembali kepada prinsip-prinsip yang telah ada sejak awal kemerdekaan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga kepentingan nasional kita.

Source link