Pemerintah Cina dan Singapura telah menyetujui perjanjian bebas visa antara kedua negara. Perjanjian ini memungkinkan warga negara dari kedua negara untuk masuk dan tinggal di negara lain selama 30 hari tanpa visa. Kesepakatan ini mulai berlaku pada 9 Februari 2024, tepat sehari sebelum perayaan tahun baru Imlek.
Sebelumnya, Cina telah menerapkan kebijakan bebas visa selama 15 hari bagi warga Singapura sejak Juli 2023. Namun, warga Cina yang memegang paspor biasa masih harus mengajukan visa untuk memasuki Singapura.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Wang Wenbin, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi hadiah tahun baru yang baik untuk masyarakat kedua negara, mengingat perayaan tahun baru Imlek yang tinggal menghitung hari. Dengan perjanjian bebas visa ini, diharapkan dapat meningkatkan pertukaran budaya dan masyarakat antara Cina dan Singapura, serta memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang.
Sumber : Antara
Dikutip dari : Republika