Kepulan asap terlihat setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Al Maghazi, Jalur Gaza, Selasa (2/1/2024). Lebih dari 21.800 warga Palestina telah meninggal sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023.
KUALA LUMPUR — Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah itu diambil Afrika Selatan sebagai respons terhadap pelanggaran Konvensi Genosida 1948 oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu (3/1/2023) mengatakan bahwa pengajuan Afrika Selatan di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida. Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.
Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan tersebut. Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Sumber: Antara, Anadolu (Sumber: Republika)