Pendiri Grameen Bank Mohammed Yunus Diadili dan Dihukum Penjara di Bangladesh

by -118 Views

Mohammed Yunus, pemenang Nobel, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan atas pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja di Bangladesh. Pengadilan Bangladesh memutuskan hal ini, namun pendukung Yunus mengatakan bahwa kasus ini memiliki motif politik.

Pada tahun 2006, Yunus dan Grameen Bank yang didirikannya menerima hadiah Nobel karena usahanya dalam mengentaskan kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah 100 dolar AS kepada penduduk pedesaan miskin di Bangladesh. Yunus dianggap sebagai pionir dalam gerakan mikro kredit yang membuatnya dikenal secara global.

Namun, Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduh Yunus sebagai “menghisap darah orang miskin”. Para pendukung menyatakan bahwa pemerintah mencoba mencemarkan nama Yunus karena ia pernah mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik yang akan menjadi pesaing bagi Partai Liga Awami yang dipimpin oleh Hasina.

Sumber : Reuters
Sumber: Republika (https://internasional.republika.co.id/berita/s6mod6414/pendiri-grameen-bank-mohammed-yunus-dijatuhi-hukuman-penjara-di-bangladesh)