Imam Besar Masjid Al Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri.
YERUSALEM — Pada hari Ahad (3/12/2023), tentara Israel menyerbu lingkungan Suwwana di Kota At Tour, sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki. Selama penyerbuan tersebut, tentara Israel memasang tanda pemberitahuan pembongkaran di dinding sebuah bangunan berlantai lima.
Middle East Eye melaporkan bahwa bangunan berlantai lima yang ditandai oleh pasukan Israel ini merupakan kediaman dari Imam Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri dan beberapa keluarga Palestina lainnya. Warga disuruh meninggalkan rumah menjelang pembongkaran.
Tentara Israel mengklaim bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin dari Dewan Kota. Selama ini Dewan Kota terus-menerus menolak izin pembangunan pemukiman bagi warga Palestina sambil terus membangun dan memperluas pembangunan pemukiman bagi warga Israel di atas tanah-tanah dan bangunan milik warga Palestina yang dirampas.
Pada hari yang sama, tentara Israel juga menyerbu Kota Silwan, di selatan Masjid Al Aqsa. Pasukan Israel juga menculik seorang pemuda Palestina bernama Orabi Gheith, setelah menyerbu dan menggeledah rumahnya.
Semua pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk wilayah yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur, adalah ilegal berdasarkan Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini juga merupakan kejahatan perang menurut Hukum Internasional.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.” Perjanjian ini juga melarang “pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan”.