RAMALLAH – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menerima kunjungan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan di Ramallah, Sabtu (2/12/2023). Pada kesempatan itu, Abbas menceritakan perkembangan situasi di Palestina, khususnya berlanjutnya agresi Israel ke Jalur Gaza.
“Dia (Abbas) menyoroti tindakan genosida dan pembersihan etnis yang dilakukan pendudukan Israel di Gaza akhir-akhir ini, serta pelanggaran Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem,” tulis kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya terkait pertemuan Abbas dengan Karim Khan.
Abbas mendesak Khan mempercepat penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap Israel. Menurut Abbas, Israel bertanggung jawab atas berbagai kejahatan perang terhadap Palestina.
“Kejahatan tersebut mencakup penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, khususnya anak-anak, perempuan, dan lansia,” kata WAFA.
Selain itu, Abbas menyinggung soal perluasan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina dan pemberlakuan sistem apartheid. Abbas menegaskan kepada Khan bahwa ketiadaan akuntabilitas telah mendorong Israel untuk terus melakukan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Dia mengingatkan bahwa Palestina sudah menghadapi kejahatan tersebut selama 75 tahun terakhir.
Kunjungan Karim Khan ke Ramallah berlangsung ketika pertempuran Israel dan Hamas berlanjut di Jalur Gaza. Israel dan Hamas gagal menyepakati perpanjangan gencatan senjata yang sudah berlangsung selama sepekan. Sejak gencatan senjata sementara berakhir, Israel kembali membombardir Gaza.
Pada Sabtu kemarin, Kementerian Kesehatan Gaza mengungkapkan, agresi yang diluncurkan Israel sejak gencatan senjata berakhir telah membunuh setidaknya 193 warga Palestina dan melukai sekitar 650 lainnya. Sejak memulai agresinya ke Gaza pada 7 Oktober 2023 lalu, serangan Israel telah membunuh lebih dari 15 ribu orang. Sebanyak 10 ribu di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak.
Pada 17 November 2023 lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengungkapkan, dia telah menerima permintaan bersama dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina. Kelima negara yang mengajukan permintaan tersebut adalah Afrika Selatan (Afsel), Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
“(Permintaan penyelidikan) dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina,” kata Afsel dalam sebuah pernyataan.
ICC telah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina sejak 13 Juni 2014. Karena penyelidikan sudah dimulai sembilan tahun lalu, permintaan penyelidikan terbaru oleh Afsel, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti akan memiliki dampak praktis yang terbatas.
Pada Oktober lalu, Karim Khan mengungkapkan, pihaknya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas ke Israel yang terjadi pada 7 Oktober 2023. Khan menekankan, ICC pun berwenang menyelidiki kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel atas serangan Hamas.
Israel diketahui bukan negara pihak ICC. Oleh sebab itu mereka menolak mengakui yurisdiksi ICC.