Pertempuran Masih Terjadi, WNI di Gaza Belum Dapat Dievakuasi

by -107 Views

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Haji Indonesia (BHI) di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa evakuasi WNI dari Jalur Gaza saat ini belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh masih terjadinya pertempuran di daerah tempat tinggal mereka.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Judha terhadap dimulainya proses evakuasi warga asing dari Gaza melalui gerbang penyeberangan Rafah pada Rabu (1/11/2023).

“Kita masih terus berupaya untuk evakuasi WNI di Gaza. Situasi di tempat tinggal mereka masih terdapat pertempuran, sehingga belum ada jalur evakuasi aman ke Rafah,” kata Judha kepada Republika, Kamis (2/11/2023).

Judha mengungkapkan bahwa saat ini perwakilan Indonesia masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengeluarkan WNI dari Gaza. “Safe passage perlu disepakati oleh pihak-pihak terkait. Keselamatan para WNI menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Reuters, dalam laporannya yang mengutip tiga sumber dari Mesir dan seorang pejabat Palestina, telah mengungkapkan bahwa setidaknya ada 320 pemegang paspor asing dan beberapa warga Palestina yang berhasil keluar dari Gaza melalui Rafah pada Rabu lalu. Saat ini, Rafah merupakan satu-satunya jalur penyeberangan untuk masuk dan keluar Gaza.

Namun, Judha Nugraha mengoreksi laporan tersebut dengan mengatakan “Belum.” Dia mengatakan bahwa laporan Reuters yang menyebut sudah ada pemegang paspor Indonesia yang meninggalkan Gaza melalui Rafah adalah tidak benar.

Judha mengungkapkan bahwa total ada tujuh WNI yang ingin dievakuasi dari Gaza. Namun, dia tidak bisa memberikan rincian secara detail mengenai bagaimana proses evakuasi ketujuh WNI tersebut dilakukan karena masih terjadi pertempuran.

Judha hanya menyebut bahwa tim perwakilan Indonesia telah menunggu di Rafah. “Tim KBRI Kairo telah siap di perbatasan Rafah sejak kemarin (Rabu),” ujarnya.

Dalam pengarahan pers pada Rabu lalu, Judha mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 10 WNI di Jalur Gaza. Namun, dari kesepuluh WNI tersebut, hanya tujuh orang yang bersedia dievakuasi. Tiga lainnya memilih tinggal di Gaza karena mereka adalah relawan dari Komite Pertolongan Darurat Medis (MERC), suatu organisasi sosial kemanusiaan asal Indonesia.

Judha menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, tugas negara adalah untuk menyelamatkan WNI dari zona berbahaya ke lokasi yang aman. Namun, ini harus dilakukan secara sukarela.

“Kami tidak bisa memaksa. Negara bertugas untuk menyediakan fasilitas evakuasi tersebut, tapi pilihan kembali kepada masing-masing WNI,” kata Judha.

Sumber: Republika