Kantor HAM PBB Menggolongkan Pengeboman Kamp Jabalia sebagai Pelanggaran Hukum Perang

by -110 Views

Serangan yang terjadi di Jabalia ini dianggap tidak seimbang dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. PBB melalui Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM) mengutuk keras tindakan militer Israel yang dengan sengaja menyerang kamp pengungsi di Gaza pada hari Rabu, 1 November 2023. Kantor HAM PBB menyebut serangan Israel tersebut sebagai aksi kejahatan perang yang telah dilakukan berulang kali.

Menurut Kantor HAM PBB, serangan tersebut tidak seimbang dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah korban sipil dan skala kehancuran yang terjadi akibat serangan terhadap kamp pengungsi terbesar di Gaza.

Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa lebih dari 50 orang tewas dan 150 orang lainnya terluka dalam serangan tersebut. Pencarian korban yang masih hilang juga terus dilakukan. Israel mengklaim bahwa serangan tersebut ditujukan kepada seorang komandan tinggi Hamas.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, juga mengungkapkan keheranannya atas serangan Israel di Jabalia yang sudah terjadi dua kali dalam dua hari. Yordania juga akan memanggil pulang duta besarnya untuk Israel sebagai bentuk protes terhadap brutalitas Israel yang semakin meningkat.

Dalam kurun waktu 26 hari setelah serangan balasan dari Israel setelah insiden tanggal 7 Oktober, tercatat bahwa setidaknya 8.796 warga Palestina telah meninggal dunia. Di pihak Israel sendiri, lebih dari 1.400 orang tewas.

Sumber: Republika