Demokrat: Putusan MK Buka Peluang Anak Muda Ikut Berkontestasi Di Pilpres

by -192 Views

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka ruang bagi anak muda berkontestasi Pilpres 2024.

“Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Partai Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan pada Senin (16/10/2023).

“Tentu, kami menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena ini adalah instrumen negara dalam memutuskan berbagai hal yang terkait dengan judicial review terhadap undang-undang. Oleh karenanya kami menghormati,” ujarnya.

Namun, jika masyarakat memiliki pendapat berbeda atas putusan MK tersebut, maka dapat mengajukan kembali uji materi.

“Bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap undang-undang, terbuka ruangnya di konstitusi,” ucapnya.

Adapun, DPR juga membuka peluang untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pascaPemilu 2024.

“Tentu DPR berpikir jauh bahwa apakah nanti memang harus ada perubahan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 nanti mengubah kembali terhadap UU Pemilu dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah Agung menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia minimal 40 tahun` bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Tak hanya itu, bahwa putusan tersebut juga berlaku pada Pilpres 2024, hal itu perlu ditegaskan supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres yang baru saja diketok MK.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10).

Wartawan : Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com